Kontak Informasi
Hubungi Kami untuk mendapatkan dukungan atau informasi lebih lanjut. Kami dengan senang hati akan membantu menjawab setiap kebutuhan Anda
Hubungi KamiProgram Beasiswa
Bantuan beasiswa adalah Program YKHT-PKT dalam bentuk dukungan finansial yang diberikan kepada siswa atau mahasiswa anak Pensiunan Peserta Prokespen untuk membantu membiayai Pendidikan dengan tujuan mendorong akses yang lebih luas terhadap pendidikan berkualitas.
Program Berobat
Program Berobat adalah layanan dukungan kesehatan yang diberikan kepada pensiunan peserta program untuk membantu meringankan kebutuhan biaya pengobatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Program Kesehatan Pensiun (Prokespen)
Prokespen adalah Program Kesehatan Pensiun yang dirancang untuk memberikan dukungan layanan kesehatan bagi pensiunan Pupuk Kaltim agar tetap memperoleh perlindungan kesehatan secara berkelanjutan.
Manfaat Prokespen meliputi dukungan biaya layanan kesehatan, bantuan klaim sesuai ketentuan, serta akses informasi terkait layanan kesehatan bagi peserta yang memenuhi persyaratan.
Benefit yang dijamin Prokespen mengikuti ketentuan program yang berlaku, termasuk layanan kesehatan tertentu, klaim reimbursement, serta manfaat lain sesuai kategori peserta dan persyaratan administrasi.
Persyaratan klaim reimbursement rawat gigi umumnya mencakup dokumen identitas peserta, bukti pembayaran, rincian tindakan medis, serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan YKHT.
Persyaratan klaim reimbursement rawat jalan meliputi bukti pembayaran, resep atau rujukan bila diperlukan, diagnosis atau keterangan dokter, serta dokumen administrasi peserta.
Persyaratan klaim rawat inap dan pembedahan mencakup resume medis, bukti pembayaran, rincian biaya rumah sakit, surat keterangan dokter, dan dokumen peserta sesuai ketentuan program.
Critical Illness adalah kondisi penyakit kritis tertentu yang memerlukan perhatian khusus dan dapat memperoleh dukungan manfaat sesuai ketentuan program kesehatan yang berlaku.
Program Santunan Duka
Program Santunan Duka adalah bentuk kepedulian YKHT kepada keluarga pensiunan yang mengalami musibah duka, berupa bantuan santunan sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.